Operasi Gempur Rokok Ilegal, Pemeriksaan di Jasa Ekspedisi Ditemukan 780 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

- 20 Mei 2023, 02:02 WIB
Operasi Gempur Rokok Ilegal, ditemukan 780 bungkus rokok tanpa pita cukai
Operasi Gempur Rokok Ilegal, ditemukan 780 bungkus rokok tanpa pita cukai /ANTARA/

WARTA TIDORE - Operasi Gempur Rokok Ilegal berskala nasional kembali digelar oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai wilayah, mulai dari tanggal 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Salah satunya, Bea Cukai Malang, yang memulai Operasi Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 16-17 Mei 2023 dengan melakukan kegiatan patroli darat, termasuk pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan pengawasan jalur distribusi rokok ilegal.

"Kami pertama-tama melakukan pemeriksaan di Jasa ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan pengiriman sebanyak 780 bungkus rokok, dengan total 15.600 batang, jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Glori Mild tanpa pita cukai," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini pada Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Razia Rutin Satlantas Polres Halmahera Utara Maluku Utara, 3 Pemuda Diamankan

Selanjutnya, petugas juga melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pengiriman sebanyak 800 bungkus rokok, dengan total 16.000 batang rokok berjenis SKM merek Havana Bold tanpa pita cukai.

Tidak hanya itu, petugas Bea Cukai Malang melanjutkan pemeriksaan ketiga di jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pengiriman sebanyak 2.550 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek, dengan total 51.000 batang tanpa pita cukai.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ribuan Lembar Uang Dolar AS Palsu

Pemeriksaan jasa ekspedisi juga melibatkan patroli darat pada jalur distribusi. Petugas menghentikan dan memeriksa mobil sarana pengangkut yang dikendarai oleh FA dan rekannya AF. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai, berjenis SKM dengan berbagai merek, sebanyak 7.600 bungkus dengan total 152.000 batang.

"Kami kemudian melakukan tindakan penindakan dan penegahan serta membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Selama pemeriksaan dan penegahan ini, kami juga melakukan sosialisasi mengenai aturan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, serta mengimbau jasa ekspedisi untuk tidak menerima pengiriman rokok ilegal," tambah Dwi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x