Satlantas Polresta Kupang Kota Lakukan Penertiban Pelajar di Bawah Umur Kendarai Sepeda Motor

- 20 Mei 2023, 02:01 WIB
Sejumlah pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor ditertibkan Satlantas Polresta Kupang Kota
Sejumlah pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor ditertibkan Satlantas Polresta Kupang Kota /ntmcpolri.info/

WARTA TIDORE - Satlantas Polresta Kupang Kota telah melaksanakan penertiban terhadap pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor saat pergi ke sekolah, tepatnya di depan SMAN 1 Kota Kupang. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Patroli dan Pengawalan Satlantas Polresta Kupang Kota, Iptu Jefry Kotta.

Selain memberikan tilang, polisi juga akan memanggil orang tua dari pelajar yang masih di bawah umur yang terjaring saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

Baca Juga: Razia Rutin Satlantas Polres Halmahera Utara Maluku Utara, 3 Pemuda Diamankan

Langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan, karena mayoritas kecelakaan di Kota Kupang melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Tidak hanya memberikan sanksi tilang kepada pelajar yang melanggar, kami juga akan memanggil orang tua dari pelajar yang terjaring untuk membuat surat pernyataan yang mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dengan tidak memberikan izin kepada anak mereka untuk mengendarai kendaraan bermotor," ujar Kasat Lantas Polresta Kupang, Kota Kompol Imanuel Zacharias pada Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Pemberlakuan Tilang Manual di Maluku Utara, Ini Harapan Polda

Penindakan ini tidak hanya ditujukan kepada pelajar, tetapi juga kepada masyarakat umum yang mengendarai sepeda motor, untuk mendorong ketaatan berlalu lintas.

"Langkah ini diambil karena keselamatan harus menjadi prioritas utama saat mengemudi di jalan raya," tambahnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x