WARTA TIDORE - Seorang pria berinisial S (54), warga Desa Suwak Kecamatan Peusang Kabupaten Bireuen Aceh, yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, telah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen di rumahnya.
Dikutip dari Antara pada Sabtu, 20 Mei 2023, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, AKP Zia Ul Archam, menyatakan bahwa pelaku berinisial S (54), bekerja sebagai pedagang, dan merupakan warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen pada Kamis, 18 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Zia Ul Archam.
Dirinya juga mengungkapkan, penangkapan terhadap S berawal dari informasi mengenai akun Tiktok dengan nama saifulakbar087 yang diduga menyebarkan video yang mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi bersama personel Polsek Peusangan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya pelaku ditemukan berada di rumahnya," terangnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina, 2 Saksi Diperiksa KPK
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah pelaku yang dicurigai. Pelaku, tanpa melakukan perlawanan, ditangkap di rumahnya. Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.