Teddy Minahasa Dijatuhi Sanksi PDTH dan Etika, Ini Penjelasannya

- 31 Mei 2023, 04:24 WIB
Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.
Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

WARTA TIDORE - Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 30 Mei 2023 malam.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Teddy Minahasa, Wakil Presiden Angkat Bicara

"Sebagai sanksi administrasi, Irjen Pol. Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga diungkapkan perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu memerintahkan AKPB DP untuk menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

"Ia juga memerintahkan penyerahan sabu-sabu seberat 5 kg kepada seseorang dengan inisial LP atau AN untuk dijual," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x