DKPP Berikan Sanksi Pemberhentian Tehadap Jacob Alupaty Demny sebagai Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya

- 1 Juni 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi: DKPP) telah memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Jacob Alupaty Demny sebagai Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ilustrasi: DKPP) telah memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Jacob Alupaty Demny sebagai Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. /DKPP

WARTA TIDORE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Jacob Alupaty Demny sebagai Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sanksi tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak delapan kasus di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu, 31 Mei 2023.

"DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jacob Alupaty Demny sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya mulai sejak pembacaan putusan ini," ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara dengan nomor 55-PKE-DKPP/III/2023.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Anasta Tias dan Wahyu Hidayat Setiyadi, yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, dalam perkara dengan nomor 57-PKE-DKPP/III/2023.

Putusan DKPP pada sidang ini mencakup delapan kasus pelanggaran KEPP yang melibatkan 45 Teradu.

Jumlah sanksi yang diberikan DKPP dalam sidang ini terdiri dari Peringatan (6), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian Tetap (1). Sebanyak 36 penyelenggara Pemilu mendapatkan rehabilitasi nama baik karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x