WARTA TIDORE - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara telah melaksanakan Tahap II penanganan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate pada Jumat, 9 Juni 2023.
Kombes Pol. Asri Effendy, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, mengatakan bahwa telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Ternate terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Jumlah tersangka yang diserahkan sebanyak 8 orang, terdiri dari 4 orang tahanan dari Dit Reskrimum, 3 orang tahanan dari Dit Resnarkoba, dan 1 orang tahanan dari Pengadilan Negeri. Tersangka-tersangka tersebut adalah JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA, dan AYP," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan meliputi 5 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan badan senjata, 2 buah magazen, puluhan butir amunisi/peluru, 2 unit telepon genggam, dan 2 unit mobil.
Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, menambahkan, sebelumnya 7 orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Ternate, sementara 1 orang tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.
"Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara," jelasnya.