WARTA TIDORE - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi, menyatakan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, telah memiliki hukum tetap
Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup yang diberikan kepada mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sudah inkrah, sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Meskipun telah menjadi inkrah, Sobandi menjelaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo masih memiliki peluang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
"Umumnya, proses hukum hanya sampai pada tingkat kasasi, tetapi upaya hukum luar biasa masih memungkinkan, yaitu peninjauan kembali, dengan syarat yang telah diatur oleh undang-undang," jelasnya.
Lebih lanjut, Sobandi menegaskan bahwa putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo telah bebas dari campur tangan pihak manapun.
"Hakim dijamin memiliki kemerdekaan dan kemandirian dalam pengambilan keputusan, sehingga campur tangan dalam putusan mereka tidak mungkin terjadi," ucap Sobandi.
MA telah memutuskan untuk mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Keputusan ini diambil dalam sidang tertutup dengan Suhadi sebagai ketua majelis; Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.