Sejumlah Tersangka Perdagangan Orang Diamankan Polda Sulawesi Tenggara

- 16 Agustus 2023, 02:00 WIB
Individu-individu yang terlibat dalam kasus perdagangan orang yang telah diamankan oleh Polda Sulawesi Tenggara..
Individu-individu yang terlibat dalam kasus perdagangan orang yang telah diamankan oleh Polda Sulawesi Tenggara.. /Antara/Polda Sultra/

WARTA TIDORE - Tim Satuan Gugus Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara telah berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam perdagangan orang.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut diberi inisial N 920, NV (20), HA (20), dan AL (18), serta satu orang di bawah umur yang diberi inisial NO (16).

Mereka semua telah diamankan oleh Tim Satgas Gakkum TPPO. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari Senin, 14 Agustus 2023.

"Ada lima pelaku, satu di antaranya adalah seorang anak di bawah umur," kata Syahrir.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perdagangan orang di hotel tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian diikuti tindak lanjut oleh Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satgas TPPO Polda Sultra langsung mengamankan kelima tersangka. Mereka diduga terlibat dalam eksploitasi seksual terhadap korban yang dikenal dengan inisial FT (18).

“Kelimanya terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dengan korban FT,” ungkap Syahrir.

Dia mengungkapkan, modus operandi para pelaku dalam melakukan perdagangan orang adalah dengan menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi media sosial dengan biaya Rp500 ribu untuk satu kali pertemuan.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah