Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perum Bulog Pinrang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 2 September 2023, 09:00 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis dalam kasus korupsi Perum Bulog Pinrang di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.
Suasana sidang pembacaan vonis dalam kasus korupsi Perum Bulog Pinrang di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan. /ANTARA/Dokumentasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan/

WARTA TIDORE - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Perum Bulog Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang meminta sembilan tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetrami, mengungkapkan pada Jumat, 1 September 2023, bahwa majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa perbuatan ketiga terdakwa melanggar hukum dan merupakan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Tiga terdakwa tersebut adalah mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang, Radityo Putra Sikado, mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang, Muh Idris, dan Direktur CV Sabang Merauke Persada, Irpan, yang merupakan rekanan Bulog.

Ketiga terdakwa dianggap bertanggungjawab atas hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Kabupaten Pinrang, yang dikeluarkan tanpa prosedur yang benar dan merugikan keuangan negara sekitar Rp5,4 miliar lebih.

Selain vonis penjara, Irpan diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.624.450, subsider empat tahun enam bulan penjara.

Muh Idris harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.442.050.000, subsider pidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, Radityo Putra Sikado dikenakan denda sebesar Rp500, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp558.439.000, subsider pidana penjara selama dua tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang, menyampaikan bahwa terdakwa memiliki 14 hari kerja setelah vonis ditetapkan pada Kamis, 31 Agustus 2023, untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Penasehat Hukum Terdakwa Bulog Pinrang, Achmad R Hamzah, menyatakan bahwa mereka belum mengambil langkah hukum dan akan menunggu keputusan dari terdakwa. Meskipun begitu, mereka menghormati putusan majelis hakim.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah