Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Nota Keberatan Rafael Alun

- 18 September 2023, 16:36 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tolak nota keberatan Rafael Alun.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tolak nota keberatan Rafael Alun. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

WARTA TIDORE - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

"Hakim Ketua Suparman menyatakan bahwa nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ungkapnya dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 18 September 2023.

Majelis hakim berpendapat bahwa alasan keberatan dari penasihat hukum Rafael Alun tidak berdasar secara hukum, karena surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memenuhi persyaratan formal dan materi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Majelis hakim berpendapat bahwa substansi permasalahan di sini adalah bahwa surat dakwaan dari JPU sudah mencakup penjelasan mengenai waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti)," kata Suparman.

Dalam nota keberatan yang diajukan, penasihat hukum Rafael berargumen bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya harus diperiksa terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan dibuktikan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengingat Rafael adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, menurut majelis hakim, alasan tersebut tidak dapat diterima karena acuan yang dijadikan oleh penasihat hukum Rafael berada di luar lingkup tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.

"Menurut majelis hakim, alasan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dijadikan rujukan dalam alasan keberatan tersebut memiliki cakupan yang berbeda dengan tindak pidana korupsi yang dijelaskan oleh JPU KPK dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa," jelas Suparman.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga berpendapat bahwa pemeriksaan kasus pidana Rafael tidak dapat dilanjutkan atau setidaknya ditunda karena terdapat sengketa yang berhubungan dengan proses tata usaha negara (TUN).

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah