Diumumkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Keren Agustiawan Mulai Ditahan Selama 20 Hari

- 20 September 2023, 00:56 WIB
KPK mengumumkan dan menetapkan Galaila Karen Kardinah, yang juga dikenal sebagai Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina selama periode 2011-2021 pada Selasa, 19 September 2023.
KPK mengumumkan dan menetapkan Galaila Karen Kardinah, yang juga dikenal sebagai Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina selama periode 2011-2021 pada Selasa, 19 September 2023. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Galaila Karen Kardinah, yang juga dikenal sebagai Karen Agustiawan (GKK alias KA), mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dari tahun 2009 hingga 2014, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina selama periode 2011-2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan status tersangka Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Selasa, 19 September 2023 malam.

Tim penyidik akan menahan Karen Agustiawan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, yang berlaku mulai dari 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023, di Rutan KPK.

Penjelasan KPK

Firli menjelaskan bahwa perkara korupsi ini diduga dimulai sekitar tahun 2012, saat PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

Defisit gas diperkirakan terjadi di Indonesia antara tahun 2009 hingga 2040, sehingga dibutuhkan pasokan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero dari 2009 hingga 2014, mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG asing, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak mengesahkan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh, serta tanpa melaporkan hal ini kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, tindakan tersebut tidak dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), khususnya pemerintah, sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan persetujuan pemerintah saat itu.

Akibat keputusan ini, kargo LNG yang dibeli oleh PT Pertamina Persero dari CCL tidak dapat terserap di pasar domestik, menyebabkan kelebihan pasokan LNG yang harus dijual dengan kerugian di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x