Mantan RM BRI Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BRI Cabang Pangkep

- 21 September 2023, 02:00 WIB
Tersangka SN (dua kanan) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah Bank BRI Kantor Cabang Pangkep tahun 2016-2022. Kejadian ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Sulawesi Selatan.
Tersangka SN (dua kanan) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah Bank BRI Kantor Cabang Pangkep tahun 2016-2022. Kejadian ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Sulawesi Selatan. /ANTARA/Kejari Pangkep/

WARTA TIDORE - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan telah menetapkan SN, mantan Relationship Manager (RM) BRI, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah Bank BRI Kantor Cabang Pangkep tahun 2016-2022.

Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Pangkep, Andi Sulfikar, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 atau pasal 3 juncto pasal 18.

Selama menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di Cabang BRI sejak tahun 2006 hingga Mei 2023, tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah sejak 2016-2022.

Dugaan ini telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp1 miliar, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit Branch Office BRI Pangkep.

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah tersangka merusak barang bukti serta mempengaruhi saksi, Tim Penyidik telah melakukan penahanan tersangka mulai 19 September hingga 8 Oktober 2023, selama 20 hari ke depan, di Rutan Klas II B Pangkep, Sulsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto, juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai calo atau meminta uang atas nama Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.

Pengungkapan kasus ini adalah hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam upaya menjaga integritas keuangan dari pihak-pihak yang dapat merugikan reputasi dan keuangan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x