Kapal Bermuatan Pakaian Bekas Ilegal 700 Koli di Perairan Rokan Hilir, Diamankan TNI AL Dumai

- 21 September 2023, 19:57 WIB
Keterangan pers dari Kolonel Laut Kariady Bangun, Komandan Lanal Dumai, mengenai penangkapan kapal yang membawa ballpress.
Keterangan pers dari Kolonel Laut Kariady Bangun, Komandan Lanal Dumai, mengenai penangkapan kapal yang membawa ballpress. /ANTARA/Abdul Razak/

WARTA TIDORE - Aparat TNI AL berhasil mengamankan KM Rifqi Wijaya GT.34 yang membawa 700 koli pakaian bekas dengan berat 56 ribu kilogram tanpa dokumen sah di Perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, pada hari Rabu, 20 September 2023.

Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, mengungkapkan bahwa penangkapan kapal ini bermula dari informasi intelijen pada hari Selasa, 19 September 2023, yang melaporkan aktivitas penyelundupan barang bekas melalui jalur perairan.

Sejumlah personel dari Pos AL Bagansiapiapi, Pos TNI AL Sinaboi, tim reaksi cepat Lanal Dumai, dan Kapal AL Tedung I-1-37 segera dikerahkan ke lokasi untuk mengejar, menangkap, dan menyelidiki kapal tersebut.

Setelah pencarian selama 12 jam, tim Lanal Dumai berhasil menemukan dan mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT.34 pada hari Rabu, 20 September 2023, pukul 09.30 WIB di Perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian, kapal ini diperiksa oleh KAL Tedung I-1-37.

"Dari hasil pemeriksaan, kami mendapat informasi bahwa pemilik kapal berbendera Indonesia ini berinisial SI, dengan agen PT TDS Titian Daya Sejahtera yang dikomandani oleh MZ, dan jumlah kru kapalnya enam orang," kata Kariady Bangun.

KM Rifqi Wijaya ini berangkat dari Pelabuhan Port Klang Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, tanpa dokumen kepabeanan yang sah, sehingga berpotensi merugikan negara sekitar Rp3,5 miliar.

Danlanal juga memastikan bahwa tidak ada muatan lain di kapal ini, seperti narkoba atau benda berbahaya lainnya, setelah pemeriksaan awal terhadap barang muatan KM. Rifqi Wijaya.

KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU NO 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam upaya penyelundupan ini.

Oleh karena itu, Lanal Dumai akan melimpahkan kapal beserta muatan ballpres ke BC Dumai sebagai penyidik PNS kepabeanan yang memiliki kewenangan untuk proses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah