Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Ditahan

- 12 Oktober 2023, 04:10 WIB
Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan KPK.
Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin./

WARTA TIDORE - (KPK) langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

"Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 11 hingga 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.

KS merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut, yang lainnya adalah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Pada Rabu siang, KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun, hanya KS yang datang menjalani pemeriksaan, sementara SYL dan MH tidak hadir.

SYL telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka, dengan sidang pertama praperadilan dijadwalkan pada Senin, 30 Oktober 2023.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam proses hukum kasus di Kementan. Dalam penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL dan Kantor Kementan, menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi, termasuk uang sekitar Rp30 miliar dan dokumen berisi aliran uang.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x