3 Tersangka Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh Tenggara Ditahan

- 17 Oktober 2023, 21:10 WIB
Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi diwawancarai di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi diwawancarai di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 17 Oktober 2023. /ANTARA/Penkum Humas Kejati Aceh/

WARTA TIDORE - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan sapi dengan anggaran sekitar Rp2,37 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis pada Selasa, 17 Oktober 2023 mengungkapkan, penahanan ketiga tersangka ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah M, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Selanjutnya, tersangka A, Direktur CV MRM yang memenangkan lelang pengadaan ternak sapi, serta tersangka MR, yang mengendalikan dan memasok ternak dengan perusahaan UD SK ke CV MRM.

Ali Rasab menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa ketiga tersangka di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh untuk melengkapi berkas penyelidikan. Setelah pemeriksaan kesehatan oleh dokter di klinik Kejati Aceh dan dinyatakan sehat, ketiganya kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan 200 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019 dengan anggaran dari dana otonomi khusus Aceh. CV MRM memenangkan lelang dengan nilai kontrak sekitar Rp2,37 miliar, tetapi tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan sapi.

Tersangka A mengaku perusahaannya dipinjam oleh tersangka MR, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Peminjaman perusahaan ini terjadi tanpa surat kuasa, dan tersangka A hanya menerima fee dari nilai kontrak.

Selanjutnya, tersangka MR, yang mengendalikan penyuplai ternak, menggunakan perusahaan UD SK untuk membeli sapi di Simalungun, Sumatera Utara. Sapi-sapi tersebut ditempatkan di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan diberikan kepada peternak. Namun, sejumlah sapi mati dan sebagian lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Penyidik terus mendalami kasus ini dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x