Dugaan Korupsi Dana Vaksinasi Covid 19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate, Kejari Tetapkan 3 Tersangka

- 20 Oktober 2023, 23:32 WIB
Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana vaksinasi Covid 19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana vaksinasi Covid 19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate pada Jumat, 20 Oktober 2023. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana vaksinasi Covid 19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate pada tahun anggaran 2021. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp700 juta.

3 orang tersangka itu diantaranya, Fatimah inisial F, sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021. Hartati, inisial HAD adalah Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021. Sedangkan Andi inisial AM, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan pada Jumat, 20 Oktober 2023 mengungkapkan bahwa, ke tiga tersangka adalah F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, dan AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kota Ternate.

"Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja honor tim vaksinasi, belanja konsumsi tim vaksinator, dan belanja snack tim vaksinator dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis Kkesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021," kata Indra Gunawan.

Ditahan Selama 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp709.721.945.K

Ketiga tersangka dihadapkan pada dakwaan utama Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ancaman pidana bagi mereka adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar. Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x