Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan Solar Cell Ditahan Kejari Halmahera Timur, Kerugian Negara Rp1.2

- 27 Oktober 2023, 21:20 WIB
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) telah memulai penyelidikan dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dalam Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell dan telah menahan tersangka berinisial MB.
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) telah memulai penyelidikan dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dalam Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell dan telah menahan tersangka berinisial MB. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) telah memulai penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) dalam pengadaan lampu jalan jenis solar cell. Mereka juga telah menahan seorang tersangka dengan inisial MB.

"MB merupakan pihak penyedia dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 872/02 18/Fd 1/10/2023 tertanggal 11 Oktober 2023," kata Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana pada Jumat, 27 Oktober 2023.

I Ketut menjelaskan bahwa dalam kasus ini, dana yang digunakan berasal dari anggaran dana desa tahun anggaran 2020, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.2 miliar, berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov. Maluku Utara nomor: PE.04.03/SR 1902/PW33/5/2023.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam, tersangka MB ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Haltim karena telah memenuhi alasan objektif dan subjektif.

"Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka MB ditahan selama 20 hari di rutan Klas IIB Ternate," ujar I Ketut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah