Sejumlah WNA Asal Iran Dijatuhi Hukuman Mati

- 27 Oktober 2023, 18:01 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, 8 WNA asal Iran telah dijatuhi hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, 8 WNA asal Iran telah dijatuhi hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram. /ANTARA/Desi Purnama Sari/

WARTA TIDORE - 8 warga negara asing (WNA) asal Iran telah dijatuhi hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada hari Jumat, 27 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim, Uli Purnama, saat membacakan vonis secara bergiliran, menyatakan bahwa kedelapan WNA tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primer.

Para terdakwa mencoba menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.

"Maka, kami menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa, yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi," tuturnya.

Amir Naderi, yang sebelumnya telah dijatuhi tuntutan hukuman seumur hidup karena perannya dalam menunjukkan tempat penyembunyian sabu di dalam kapal, juga mendapatkan hukuman mati dari hakim.

Dengan vonis ini, status para terdakwa berubah menjadi terpidana mati. Salah satu faktor yang memberatkan adalah bahwa para terdakwa telah melakukan penyelundupan sabu ke Indonesia secara profesional dan merupakan bagian dari jaringan internasional untuk peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon, Ronny Bona Tua Hutagalung, mengungkapkan bahwa, berdasarkan vonis hukuman mati terhadap delapan WNA Iran yang telah dibacakan, Kejari Cilegon mengambil waktu untuk mempertimbangkan putusan tersebut karena para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir atas putusan tersebut karena terdakwa juga menyatakan pikir-pikir, memang kita memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan mati 8 WNA," ungkapnya di Halaman PN Serang.

Menurut Ronny, putusan tersebut merupakan hukuman maksimal karena para terdakwa terlibat dalam jaringan internasional peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional RI bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan menggunakan kapal nelayan pengangkut ikan melalui jalur laut di Perairan Selatan. Para tersangka adalah warga negara asing asal Iran.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus R. Golose, mengungkapkan bahwa penyelundupan narkotika ini termasuk dalam jaringan internasional dan merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang lintas batas negara.

"Hasil barang bukti yang didapat sekarang, termasuk 309 paket sabu. Mereka akan menjalani pengecekan secara laboratorium untuk analisis kualitatif kandungan senyawa Metamfetamin," ungkap Petrus R. Golose usai meninjau tempat kejadian perkara penangkapan sabu di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Cilegon, Banten.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah