Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara PT PLN Kalteng, 6 Orang Ditetapkan Tersngka

- 14 Desember 2023, 20:58 WIB
Kejati Kalteng, Undang Mugopal (tengah), didampingi Asisten Intelijen Komaidi (kiri) dan Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan (kanan) saat mengadakan jumpa pers di kantor Kejati setempat.
Kejati Kalteng, Undang Mugopal (tengah), didampingi Asisten Intelijen Komaidi (kiri) dan Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan (kanan) saat mengadakan jumpa pers di kantor Kejati setempat. /ANTARA/Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng/

WARTA TIDORE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng.

Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal, di Palangka Raya pada Kamis, 14 Desember 2023 mengatakan, ke enam tersangka tersebut berinisial RRH, Direktur Utama PT Borneo Inter Global (PT BIG), DPH selaku perantara PT Borneo Inter Global (PT BIG), BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ), TF Selaku Manager PT Geoservices cabang Mojokerto, AM selaku Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero), dan MF Selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.

"Dari keenam orang tersebut, empat adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Kalteng menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut," kata Undang Mugopal kepada sejumlah awak media.

Undang Mugopal menuturkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2022. Penyidikan dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Kalteng dimulai enam bulan yang lalu. Sebulan yang lalu, perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

"Dalam perkara ini, kami belum dapat menyampaikan jumlah kerugian negaranya, karena jumlah kerugian negara tersebut masih dalam penghitungan BPKP," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut, Kejaksaan setempat telah memeriksa 48 saksi dan tiga ahli. Keterangan para ahli diperlukan untuk menentukan kadar batu bara yang dikirim ke PLTU Rembang.

"Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Jumlah tersangka bisa bertambah sesuai hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang akan diperiksa," katanya.

Undang Mugopal juga menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan serta menandatangani surat pencekalan ke luar negeri sejak 14 Desember 2023 terhadap keenam orang yang telah dijadikan tersangka, dengan tujuan mempermudah penyidikan.

"Kami terus berusaha agar perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya," tegas Undang Mugopal.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x