Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Camat di Halmahera Utara Diproses

- 23 Desember 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi Bawaslu.
Ilustrasi Bawaslu. /Sumber foto dokumen Bawaslu/

WARTA TIDORE - Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), sedang memproses Camat Loloda Kepulauan yang diduga terlibat dalam praktik politik praktis dengan memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif yang bersaing dalam Pemilu 2024.

"Kami mengingatkan pegawai negeri sipil (ASN) di Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk selalu menjaga netralitas ASN dan mematuhi peraturan yang berlaku. Ini adalah respons terhadap viralnya oknum camat yang diduga terlibat dalam mendukung salah satu calon legislatif dari Partai Golkar di dapil IV Galela – Loloda," kata Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dia menyatakan bahwa Bawaslu telah mengidentifikasi masalah ini sebagai temuan dan telah memulai langkah awal dengan melakukan penelusuran lapangan.

"Kami telah melakukan penelusuran dan investigasi di lapangan, dan kita akan melihat perkembangannya nanti," tambahnya.

Ahmad menekankan pentingnya agar perangkat daerah tidak terlibat dalam praktik politik, karena pelanggaran dapat berakibat pada tindakan hukum. Aparatur yang dimaksud termasuk ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah, dan Camat.

Larangan terkait keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, dan Perangkat Desa sudah diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Larangan tersebut telah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017.

"Tentang netralitas ASN, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Ahmad.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000.

"Kami akan menindaklanjuti pelanggaran pemilu secara formal sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x