WARTA TIDORE - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Pusat Pemulihan Aset, akan mengadakan pelelangan barang sitaan berupa enam tas mewah bermerk terkenal yang dimiliki oleh istri terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) Benny Tjokrosaputro.
"Pusat Pemulihan Aset Kejagung akan melaksanakan pelelangan barang sitaan eksekusi berupa enam tas bermerek Hermes yang dimiliki oleh istri terpidana Benny Tjokrosaputro," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis, 4 Januari 2023.
Benny Tjokrosaputro adalah terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Nilai batas yang ditetapkan Kejagung untuk masing-masing tas mewah tersebut adalah sekitar Rp60 juta.
Ketut menjelaskan bahwa pelelangan akan dilakukan melalui open bidding terhadap enam tas tersebut pada Rabu, 24 Januari 2024, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Enam barang sitaan tersebut akan mengalami tiga tahapan pemasaran bagi para peminat tas mewah asal Paris, yaitu tahap I pada 9 Januari, tahap II pada 16 Januari, dan tahap III pada 22 Januari.
Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB, melalui akun lelang.go.id.
"Setelah dilaksanakannya pelelangan barang sita eksekusi ini, diharapkan akan memberikan dampak positif pada pemulihan ekonomi negara dan mendukung program Pemerintah dalam optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Ketut.***