2 Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ditangkap di Jawa Barat dan Banten

- 28 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi TPPO.
Ilustrasi TPPO. /Pixabay/ 愚木混株 Cdd20/

WARTA TIDORE - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024 adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo pada Minggu, 28 Januari 2024.

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka bermula dari keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang ke luar negeri antara bulan Desember 2022 dan Februari 2023 secara bertahap.

Setelah mendapat persetujuan, para korban diberikan paspor dan uang fee berkisar antara Rp3 hingga 13 juta.

"Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check-up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa para korban berangkat ke Turki menggunakan visa wisata. Setelah tiba di negara tersebut, para korban diserahkan kepada agensi bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.

"Barang milik korban seperti paspor, telepon genggam, pakaian diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub," kata Trunoyudo.

Para korban, sebanyak 26 orang, dikepung dalam satu kamar dan dilarang berbicara. Mereka diberi tahu bahwa akan dihukum jika ada yang berbicara.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x