Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila Ungkap Alasan Kliennya Batal Hadir Pemeriksaan

- 26 Februari 2024, 12:22 WIB
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. /ANTARA/Ilham Kausar/

"Kami menghormati pihak-pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, dan kami selalu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang ditetapkan," ujarnya.

Putri Langka juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan dan menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kebaikan institusi.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x