"Kami menghormati pihak-pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, dan kami selalu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang ditetapkan," ujarnya.
Putri Langka juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan dan menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kebaikan institusi.***