Hadi mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi dan/atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Atau Pasal 62 (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 263, Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.***