Modus operandi yang digunakan tersangka adalah antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIT. Ia menggunakan dua buah tangga kayu, tali nilon warna hijau, dan kayu sepanjang 5 meter dengan besi pada ujungnya sebagai pengait.
Setelah berhasil memanjat kubah masjid dan mencuri tiang alif berlapis emas, tersangka kemudian memecah tiang tersebut menjadi lima bagian karena lafaz Allah yang terbuat dari emas murni telah patah.
Motif dari tindakan pencurian ini adalah karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku memiliki banyak utang dan nekat mencuri untuk melunasi utangnya.
Kini, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian tersebut, termasuk tiang alif berlapis emas, penutup wajah, tangga, pakaian tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik terpisah dari emas.***