Seorang yang Ngaku Dokter di Sebuah Klinik di Kawasan Cikarang Selatan Bekasi Jawa Barat Ditangkap

- 19 Maret 2024, 17:50 WIB
Kombes Polisi Twedi Aditya, Kapolres Metro Bekasi (tengah), saat memberikan konferensi pers di Bekasi pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024.
Kombes Polisi Twedi Aditya, Kapolres Metro Bekasi (tengah), saat memberikan konferensi pers di Bekasi pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024. /ANTARA/Humas Polres Metro Bekasi/

Sementara itu, klinik tempat tersangka bekerja tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak mulai beroperasi pada bulan September 2019.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono, mengimbau kepada masyarakat yang pernah berobat di klinik tersebut untuk segera melapor ke Polsek Cikarang Selatan.

"Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut, jika ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya," tegasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah