Sementara itu, klinik tempat tersangka bekerja tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak mulai beroperasi pada bulan September 2019.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono, mengimbau kepada masyarakat yang pernah berobat di klinik tersebut untuk segera melapor ke Polsek Cikarang Selatan.
"Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut, jika ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya," tegasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.***