Didengarkan Keterangannya, 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Bakal Dipanggil MK dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

- 1 April 2024, 22:50 WIB
Foto Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024), yang diambil dari tangkapan layar.
Foto Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024), yang diambil dari tangkapan layar. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

WARTA TIDORE - Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 5 April 2024.

"Kami ingin menyampaikan bahwa pada hari Jumat, Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu, berdasarkan hasil rapat para hakim pada pagi ini," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, pada Senin, 1 April 2024.

Berdasarkan hasil rapat, Suhartoyo menyebut, empat menteri yang dijadwalkan untuk dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak ini bukan atas permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Pemanggilan ini tidak berarti pengakomodasian permintaan dari pihak-pihak tersebut, karena pada prinsipnya, badan peradilan yang mengadili sidang ini tidak memihak dan tidak memihak dalam mengakomodasi bukti yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

Dia menjelaskan, meskipun permohonan dari kedua kubu tersebut ditolak oleh MK, hakim konstitusi memutuskan untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengingat jabatan yang mereka emban.

"Hakim memandang bahwa keterlibatan pihak-pihak ini sangat penting untuk didengarkan dalam sidang yang akan diadakan pada Jumat, 5 April 2024," jelasnya.

Nantinya, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang akan memeriksa keterangan dari kelima pihak tersebut.

"Karena ini adalah keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka para pihak tidak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Hanya hakim yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang di MK pada Kamis, 20 Maret 2024, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin mengajukan permohonan untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan.

"Kami telah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk membantu memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini," ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

Selain itu, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga menyatakan dukungannya terhadap permohonan tersebut.

Di sisi lain, pihak yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa permintaan tersebut perlu dipertimbangkan dalam konteks relevansi terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan akan mempertimbangkan dan mencermatinya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah