Setelah Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan APD, Dirut PT EKI Kembalikan Sejumlah Uang ke KPK

- 22 April 2024, 19:53 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo, mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

"Pengembalian uang Rp500 juta juga diterima oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin, 22 April 2024.

Ali menjelaskan, Satrio telah diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 April 2024, terkait peran perusahaannya dalam proyek pengadaan APD di Kemenkes.

"Saat pemeriksaan, yang bersangkutan dikonfirmasi mengenai peran perusahaannya dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," ungkapnya.

Pada 9 November 2023, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Informasi tentang penyidikan itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pertanyaannya apakah telah ada tersangka dalam pengadaan APD? Ya, telah ada. Surat perintah penyidikan juga telah kami tanda tangani," ujarnya saat itu.

Kasus korupsi tersebut diduga terjadi dalam proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020, dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK menyayangkan penggunaan dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat selama pandemi COVID-19 disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Sejumlah pejabat juga telah diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait perkara tersebut, termasuk Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.

Budi Sylvana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

Pejabat lain yang turut diperiksa termasuk Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Pius Rahardjo, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020.

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga telah diperiksa terkait perkara tersebut, bersama dengan Anggota DPR RI Ihsan Yunus, yang didalami pengetahuannya tentang informasi dugaan keterlibatan saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah