Stevi Thomas Akui Berikan Uang kepada Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Sebanyak 5 Kali

- 24 April 2024, 08:51 WIB
Sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan terdakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate pada hari Selasa (23/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel F. Tampubolon.
Sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan terdakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate pada hari Selasa (23/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel F. Tampubolon. /ANTARA/Abdul Fatah/

"Saya bertemu dan memperkenalkan diri, lalu AGK bertanya kepada saya, 'Pak Stevi, siapa yang akan menggantikan posisi Pak Lim Hock Seng?'" ujar Stevi menirukan ucapan AGK.

Stevi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penunjukan resmi siapa yang menggantikan Lim Hock Seng.

"Saya juga menyampaikan bahwa jika ada masalah, Pak Gubernur bisa menghubungi saya karena pada awal pertemuan tersebut, Pak Gubernur berbicara tentang program CSR," katanya.

Dalam pertemuan itu, AGK juga membicarakan programnya untuk membantu mahasiswa fakultas kedokteran di Maluku Utara dan meminta PT TBP untuk membantu.

"Pak Gubernur memiliki keinginan untuk meningkatkan jumlah dokter di Maluku Utara, dan ia ingin Harita membantu program beasiswa mahasiswa kedokteran. Saya kemudian menjawab bahwa kita akan membicarakannya nanti karena pada waktu itu acaranya sangat terbatas," kata Stevi.

Stevi juga menjelaskan bahwa PT TBP bukanlah perusahaan holding, melainkan perusahaan induk untuk pertambangan hilirisasi di Obi khususnya.

"TBP bukanlah perusahaan holding secara definitif, tetapi Trimega adalah perusahaan induk yang memiliki saham di beberapa perusahaan smelter yang ada di Obi, seperti PT Mega Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Legend, PT. Halmahera Jaya Veronicel, dan PT Obi Nikel Cobalt," jelasnya.

PT TBP bergerak di bidang pertambangan nikel dengan lokasi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Kawasan IUP-nya mencakup 4.247 hektar dan telah beroperasi sejak tahun 2010.

Sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif AGK digelar pada 2 Mei 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah