Memori Kasasi Putusan Perampasan Aset Terdakwa Rafael Alun Trisambodo Diserahkan ke PN Jakarta Pusat

- 25 April 2024, 19:27 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

KPK berharap, majelis hakim tingkat kasasi sependapat, bahwa korupsi merugikan masyarakat luas dan dalam putusannya akan mempertimbangkan serta mengutamakan pemulihan aset sebagai salah satu bentuk efek jera.

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU berdasarkan putusan tingkat banding.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah