Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyidikan akan dipercepat untuk melengkapi berkas perkara dan segera disidangkan.***
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyidikan akan dipercepat untuk melengkapi berkas perkara dan segera disidangkan.***
Editor: Iswan Dukomalamo
Sumber: ANTARA