Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Nagarai Sikabau, Kejati Sumatera Barat Tetapkan 2 Tersangka

- 25 April 2024, 22:26 WIB
Dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi dana Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (25/4).
Dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi dana Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (25/4). /ANTARA/HO-Kejati Sumbar/

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses penyidikan akan dipercepat untuk melengkapi berkas perkara dan segera disidangkan.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah