Pembunuhan Jasad Dimasukan ke Koper, Polresta Denpasar Ungkap Cara Pelaku Hilangkan Barang Bukti

- 4 Mei 2024, 23:33 WIB
Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo dari Kepolisian Resor Kota Denpasar memperlihatkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang wanita asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (4/5/2024).
Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo dari Kepolisian Resor Kota Denpasar memperlihatkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang wanita asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (4/5/2024). /ANTARA/Rolandus Nampu/

WARTA TIDORE - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkapkan, pelaku pembunuhan terhadap wanita di Kuta, Bali, membuang handphone milik korban untuk menghilangkan bukti.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menyatakan bahwa pelaku, Amrin AL Rasyid Pane (20), mengakui perbuatannya dan mengaku panik sehingga membuang jasad korban di semak-semak di Jembatan Panjang Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 3 Mei 2024.

"Pelaku ini panik, sehingga pada saat itu juga HP-nya masih tertinggal di motor dan juga HP korban dibuang di Jalan Bypass Ngurah Rai yang sampai saat ini belum kami temukan," katanya pada Sabtu, 4 April 2024.

Selain membuang handphone korban, pelaku juga berusaha membersihkan darah di kos korban agar tidak diketahui orang lain.

Namun, sebelum pelaku tiba di lokasi, polisi telah mengamankan tempat kejadian perkara karena telah dilaporkan oleh saksi. Pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di dekat kos, lalu kabur ke rumah kakaknya di Pantai Kelan, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah konsultasi dengan kakaknya dan karena takut identitasnya sudah diketahui oleh beberapa tetangga yang melihatnya membawa koper berlumuran darah pada malam kejadian, pelaku menyerahkan diri di Polsek Kuta.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta langsung menuju tempat pelaku membuang jasad korban di bawah jembatan Panjang Jimbaran dan mengamankan jasad korban. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Wisnu Prabowo.

Polisi masih berkoordinasi dengan keluarga korban di Bogor dan Pemerintah Kabupaten setempat, untuk pemulangan jenazah korban ke tempat asalnya. Jenazah korban saat ini masih berada di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar, Bali.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah