Dugaan Suap Libatkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

- 6 Mei 2024, 19:25 WIB
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

WARTA TIDORE - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Pihak yang dimaksud meliputi salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin, 6 Mei 2024.

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK menemukan informasi dan data baru yang menjadi bukti terkait adanya pihak lain yang memberi suap kepada Abdul Gani Kasuba.

"Kecukupan bukti adalah hal penting bagi KPK untuk kemudian mengumumkan kepada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk paparan tentang dugaan perbuatan dan pasal yang dituduhkan," katanya.

Namun, sesuai dengan kebijakan KPK, identitas tersangka belum dapat diumumkan kepada publik. Detail tentang identitas tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang dikenakan akan disampaikan secara lengkap saat penahanan dilakukan terhadap para tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba, dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku, Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur, Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya, berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa, dengan anggaran dari APBD.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah