Kasus Dugaan TPPU Eko Darmanto Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya

- 6 Mei 2024, 20:11 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadili kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada Jumat, 3 Mei 2024," ujar Kepala Bagian KPK Ali Fikri pada Senin, 6 Mei 2024.

Ali menjelaskan, penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panitera Muda Tipikor. Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Eko Darmanto kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Juru bicara KPK yang merupakan mantan jaksa tersebut menjelaskan, kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP.

"Tim jaksa memutuskan untuk mengadakan sidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor PN Surabaya," katanya.

Penyidik KPK resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada Jumat (8/12/2023), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar, dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ED pernah menjabat di sejumlah posisi strategis selama periode 2007-2023.

"ED memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor, PPJK, hingga pengusaha barang kena cukai," ujar Rahayu.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah