Pengembangan Penyidikan Perkara Korupsi Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Panggil 2 Saksi

- 8 Mei 2024, 01:05 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan pegawai PT Amarta Karya (Persero) Fauzi Fazila dan Direktur CV Guntur Gemilang Hari Fanka untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

"Pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa, 7 Mei 2024.

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil tersebut meliputi mantan pegawai PT Amarta Karya (Persero) Fauzi Fazila dan Direktur CV Guntur Gemilang Hari Fanka.

Selain itu, KPK juga memanggil beberapa pihak swasta seperti Abdul Kadir, Triani Arista, Wahyudi Hidayat, Caca Febri Andika, dan Desi Hariyanti untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Tim penyidik KPK pada Jumat, 27 April 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

"Kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali belum bisa mengungkapkan identitas dua tersangka baru, maupun peran mereka dalam perkara tersebut. Identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya akan disampaikan, saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna bersalah melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah