Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 2 WNA Diperiksa Petugas Imigrasi Jakarta Barat

- 8 Mei 2024, 01:10 WIB
Pada Kamis (2/5/2024), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap seorang warga negara asing (WNA) dari Nigeria yang berusia 58 tahun dengan inisial AU di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Pada Kamis (2/5/2024), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap seorang warga negara asing (WNA) dari Nigeria yang berusia 58 tahun dengan inisial AU di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. /ANTARA/Imigrasi /

WARTA TIDORE - Petugas Imigrasi sedang memeriksa 2 warga negara asing (WNA) berinisial AU (58) dan EM, ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Barat pada Kamis, 2 Mei 2024, karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pudjiastuti menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa, AU mengklaim sebagai warga negara Nigeria, tetapi tidak dapat menunjukkan paspor.

"Menurut keterangan, dirinya telah berada di Indonesia selama sekitar delapan tahun," ujar Raisha pada Selasa, 7 Mei 2024.

AU telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

"AU telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut di Kanim," kata dia.

Sementara itu, terduga EM yang berasal dari Kamerun memiliki perbedaan data alamat tempat tinggal pada Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan tempat tinggal saat dilakukan pemeriksaan.

"EM telah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat," ujar Raisha.

Kedua WNA tersebut ditangkap dalam Operasi Jagratara yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

"Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan sebagai upaya penegakan hukum," kata Raisha.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah