Seorang Warga Papua Nugini Pemilik 2 Butir Amunisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 7 Mei 2024, 22:37 WIB
Petugas gabungan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw berhasil menangkap seorang warga Papua Nugini (PNG) yang kedapatan membawa dua butir amunisi.
Petugas gabungan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw berhasil menangkap seorang warga Papua Nugini (PNG) yang kedapatan membawa dua butir amunisi. /ANTARA/Polresta Jayapura Kota/

WARTA TIDORE - Kompol Agus Pombos, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, mengonfirmasi bahwa penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua, telah menetapkan Joyce Sino (41 tahun) sebagai tersangka kepemilikan dua butir amunisi.

"Iya, benar. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jayapura Kota," kata Agus Pombos di Jayapura pada Selasa, 7 Mei 2024.

Perempuan asal Papua Nugini (PNG) ini, kata Agus, dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dia mengakui, saat ini 5 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk petugas Bea Cukai, anggota Polri, dan Satgas Yonif 122/TS yang bertugas di PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Joyce Sino ditangkap saat memasuki wilayah Indonesia melalui PLBN Skouw pada Sabtu (4/5), dan petugas menemukan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm di dalam dompetnya.

Awalnya, petugas Bea Cukai yang bertugas di bagian X-ray mencurigai benda tersebut, dan setelah diperiksa, ternyata benda tersebut adalah dua butir amunisi.

Tersangka mengaku, amunisi itu milik anaknya yang ditemukan di kawasan militer di Vanimo dan terbawa saat memasuki PLBN Skouw.

Agus mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikannya dan mengungkap lebih lanjut.

Penyidik juga telah memastikan informasi ke Konsulat PNG di Jayapura, karena tersangka adalah warga negara PNG.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah