Tahapan Pemilu 2024 Berlanjut, Ini Kata KPU RI

- 5 Maret 2023, 23:43 WIB
Ilustrasi: Distribusi perlengkapan Coklit oleh KPU Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 13 Februari 2023. Tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut
Ilustrasi: Distribusi perlengkapan Coklit oleh KPU Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 13 Februari 2023. Tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut /Iswan/WartaTidore.com

WARTA TIDORE - Tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut, hal tersebut dibuktikan dengan KPU RI tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024, menyusul proses banding yang sedang berlangsung.

Anggota KPU RI Idham Holid mengatakan, meski putusan PN Jakpus memerintahkan untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan proses tahapan.

"Rekan-rekan penyelenggara di daerah, tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding," ucapnya dikutip dari Antara pada Minggu, 5 Maret 2023.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu 2024, Prabowo Subianto: Tak Masuk Akal

"Seluruh tahapan Pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujarnya.

"Tahapan penyelenggara Pemilu, sengketa proses diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada pasal 466 sampai pasal 472," terangnya.

Lanjutnya, sengketa proses dalam UU Pemilu, ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan bahwa lembaga apa saja yang berwenang menangani, menyelesaikan dan memutuskan.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x