Memuat larangan pejabat negara untuk mengadakan acara buka puasa bersama di bulan Ramadan tahun ini, dengan alasan penanganan COVID-19 masih memerlukan kehati-hatian.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.***