"Jika tidak ada buka bersama, anggaran tersebut dapat digunakan untuk memberikan santunan bagi fakir miskin dan anak yatim, sehingga lebih bermanfaat dan berguna," kata Yaqut.
Sebelumnya, beredar surat rahasia tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Surat Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Baca Juga: Ini Alasan Presiden Joko Widodo Larang ASN Adakan Buka Puasa Bersama
Surat tersebut berisi arahan Presiden Joko Widodo yang terdiri dari tiga poin, yaitu: penanganan COVID-19 yang saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.
Sehingga masih membutuhkan kehati-hatian, peniadaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 2023, dan Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca Juga: PPATK Menerima 50 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Dalam Satu Jam
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Kamis, 23 Maret 2023 mengklarifikasi bahwa surat tersebut hanya ditujukan untuk para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.***