Ribuan Kuota Belum Terisi, Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler 2023 Diperpanjang

- 7 Mei 2023, 10:44 WIB
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab: Ribuan kuota belum terisi, waktu pelunasan biaya haji reguler 2023 diperpanjang
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab: Ribuan kuota belum terisi, waktu pelunasan biaya haji reguler 2023 diperpanjang /Kemenag/Kementerian Agama RI

WARTA TIDORE - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jamaah haji reguler ditutup pada tanggal 5 Mei 2023. Namun, masih terdapat 14.356 kuota yang belum terisi, sehingga batas waktu pelunasan diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2023.

Siapa saja jamaah yang berhak melunasi pada periode perpanjangan ini?

"Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi 1444 H sejak tanggal 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan," jelas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab di Jakarta, pada hari Minggu, 7 Mei 2023.

Baca Juga: Saiful Mujab: Jamaah Haji Indonesia 2023 Bakal Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

"Jamaah Haji yang telah melunasi setoran dananya pada tahun 2020 dan 2022 dan belum mengambil dana pelunasannya, hanya perlu melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran," tambahnya.

Selain itu, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Sebanyak 16 Ribu Lebih Jamaah Lunasi Biaya Haji Khusus

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x