WARTA TIDORE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa Caleg terpilih dalam Pemilu 2024 akan diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Instruksi tersebut didasarkan pada permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kepada KPU agar mewajibkan caleg melaporkan harta kekayaan mereka.
Hasyim menyatakan, Pada Pemilu 2019, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, salah satu syarat pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Gandeng Majelis Tinggi Agama
Hal ini menjadikan LHKPN sebagai salah satu persyaratan bagi bakal Caleg. Oleh karena itu, KPU akan meminta LHKPN dari Caleg yang sudah terpilih.
Hasyim menjelaskan bahwa menyerahkan LHKPN bukan dilakukan saat pendaftaran Caleg, tetapi nantinya saat penetapan calon terpilih.
Penyerahan tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu, yang mencakup perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih.
Baca Juga: Kemungkinan Adanya Ijazah Palsu, KPU DKI Gandeng Bawaslu Awasi
KPU telah menjelaskan hal ini kepada KPK sejak surat tersebut dikirim pada 16 Mei 2023. Mereka telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK mengenai hal ini.