WARTA TIDORE - Jamaah haji Indonesia diminta dengan sungguh-sungguh untuk memperhatikan kawasan larangan merokok, terutama di wilayah markaziyah yang menjadi tempat penginapan jamaah dan di sekitar Masjid Nabawi Madina.
"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan penginapan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda sebesar 200 SAR oleh otoritas yang berwenang," demikian ditegaskan oleh Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat saat menyampaikan keterangan pers terkini di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta dikutip dari laman Kemenag pada Senin, 29 Mei 2023.
"Kami berharap jamaah mematuhi larangan merokok di kawasan penginapan dan Masjid Nabawi, karena denda yang diberlakukan cukup besar dan dapat mengganggu kenyamanan jamaah lainnya," tambah Fauzin.
Fauzin juga mengingatkan kepada jamaah agar tidak ragu meminta bantuan petugas jika mengalami kesulitan baik di embarkasi, pesawat, maupun di Tanah Suci.
"Selalu saling membantu dan tolong-menolong antar jamaah. Selalu kenakan identitas pengenal, terutama gelang jamaah. Jangan menukar gelang dengan jamaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki saat berada di luar penginapan untuk menghindari lecet pada kaki," imbau Fauzin.
Baca Juga: Jamin Akomodasi dan Makanan Jamaah Haji Penuhi Standar Kesehatan, Kemenkes Kirim Tim
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pukul 11.00 WIB, jumlah jamaah yang telah terbang ke Tanah Suci mencapai 33.171 orang atau terdiri dari 87 kelompok terbang (kloter).