Begini Ketentuan Jamaah Haji Reguler Indonesia Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

- 9 Juni 2023, 19:24 WIB
Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. /Kemenag RI/Kementerian Agama RI

WARTA TIDORE - Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri menjelaskan, asuransi tersebut diberikan sejak jamaah tiba di asrama, saat pemberangkatan, dan selama mereka berada di asrama saat pemulangan.

"Apabila jamaah meninggal setelah tiba di asrama, mereka akan mendapatkan asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah disetor. Jika terjadi kecelakaan, klaim asuransi akan dihitung berdasarkan persentase sesuai tingkat kecelakaan yang dialami," jelas Saiful Mujab di Jakarta pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: PPIH: Jamaah Haji Kloter 14 Embargasi Makasar Tidak Terlantar

"Selain itu, ada juga perlindungan tambahan. Jamaah haji yang meninggal dunia di pesawat akan menerima perlindungan tambahan sebesar Rp125 juta. Ini merupakan bagian dari upaya melindungi jamaah," sambungnya.

"Iberdasarkan data Siskohat, hingga saat ini telah ada 29 jamaah yang meninggal dunia. Sebanyak 23 jamaah meninggal di Madinah dan 6 jemaah meninggal di Makkah," tambahnya.

Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, yaitu 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji telah dimulai sejak 23 Mei 2023. Jamaah haji secara bertahap tiba di Asrama Haji. Sehari setelah itu, mereka mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.

Baca Juga: Kepala Sektor 5 Daker Makkah: Tamu Dilarang Masuk Kamar Jamaah Haji dan Larangan Merokok di Kamar Hotel

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x