WARTA TIDORE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) akan tetap diadakan pada tanggal 14 Februari 2024, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Saya yakin bahwa Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 akan berjalan lancar," ujar Mahfud setelah Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, 11 April 2023.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
Menurutnya, Pemilu 2024 akan dilakukan sesuai jadwal karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan permohonan banding KPU terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024.
Hal ini bermula dari PN Jakarta Pusat yang menyetujui permohonan Partai Prima untuk menunda Pemilu.
Baca Juga: Sekretaris Jendral PDI Perjuangan Ungkap Alasan Penolakan Timnas Israel pada Piala Dunia U 20
"Sekarang masalah hukum yang kemarin menjadi masalah, pada dasarnya sudah selesai pada hari ini," katanya.
Ia tidak menampik bahwa masih ada prosedur formal yang harus dilalui ke Mahkamah Agung (MA).