Delapan Partai Politik di DPR RI Minta MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Alasannya

- 31 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi: Delapan partai politik di DPR RI minta MK pertahankan sistem Pemilu terbuka
Ilustrasi: Delapan partai politik di DPR RI minta MK pertahankan sistem Pemilu terbuka /

WARTA TIDORE - Delapan fraksi partai politik di DPR RI mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024, mengingat adanya dugaan pelanggaran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota undang-undang yang telah tersebar dalam beberapa waktu terakhir.

Tuntutan tuntutan tersebut dalam Konferensi pers yang dihadapi oleh delapan partai politik parlemen, yang bertujuan untuk penegasan kembali penolakan mereka terhadap sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Pernyataan Sistem Pemilu, DKPP Periksa Ketua KPU RI

"Kami meminta agar sistem tetap terbuka," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 30 Mei 2023.

Menurutnya, proses Pemilu saat ini telah berjalan, dan partai-partai politik peserta Pemilu telah mendaftarkan calon anggota legislatif sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Setiap partai politik memiliki calon anggota legislatif dari DPRD kabupaten/kota dan DPR RI jumlahnya sekitar 20 ribu orang. Jadi, jika ada 15 partai politik, maka akan ada sekitar 300 ribu orang. Mereka akan kehilangan hak konstitusionalnya jika sistem tertutup diterapkan," ucapnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), juga menyatakan dukungannya terhadap sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Pergantian Sistem Pemilu, Sekjen PDIP Hasto Sentil SBY

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x