Walikota Tidore Kepulauan Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

- 3 Juli 2023, 16:04 WIB
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 3 Juli 2023.
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 3 Juli 2023. /Humas Pemda Tidore/

WARTA TIDORE - Walikota Tidore Kepulauan, Capten H. Ali Ibrahim, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022.

Penyampaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Dekan FKIP Unkhair: Pimpinan FKIP Seluruh Indonesia Ingin Kunjungi Kota Tidore Kepulauan, Ini Kata Wali Kota

Walikota Tidore Kepulauan Capten H. Ali Ibrahim menjelaskan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dari Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 943.990.045.172,00 atau 103,76% dari jumlah yang dianggarkan.

Pendapatan Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 melebihi anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 34.176.325.983,00. Realisasi Belanja dan Transfer Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 954.140.194.420,00 atau terealisasi sebesar 94,22% dari jumlah yang dianggarkan.

Tahun 2022 mengalami penghematan belanja sebesar Rp. 58.545.264.881,00. Realisasi Pembiayaan Neto Tahun 2022 sebesar Rp. 102.894.038.481,00 atau 100,02% dari jumlah yang dianggarkan.

Baca Juga: PT Mega Cipta Cemerlang, Investor dari China Berencana Investasi di Kota Tidore Kepulauan

Pada tahun anggaran 2022, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp. 92.743.889.233,00.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah