Ketua dan 3 Anggota Bawaslu Maluku Utara Diperiksa DKPP

- 14 Juli 2023, 16:40 WIB
Ketua dan 3 Anggota Bawaslu Maluku Utara diperiksa DKPP pada Kamis, 13 Juli 2023.
Ketua dan 3 Anggota Bawaslu Maluku Utara diperiksa DKPP pada Kamis, 13 Juli 2023. /dkpp.go.id/ Humas DKPP/

WARTA TIDORE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Masita Nawawi Gani, dan tiga Anggota Bawaslu Provinsi Malut lainnya, yaitu Fahrul Abdul Muid, Ikbal Ali, dan Adrian Yoro Neleng.

Keempatnya sedang diperiksa dalam sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 83-PKE-DKPP/V/2023, di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara Kota Ternate pada Kamis, 13 Juli 2023.

Secara berurutan, ke empat orang yang telah disebutkan sebelumnya berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu IV dalam kasus ini.

Ke empat Teradu diadukan oleh Alfian M. Ali, yang memberikan kuasa kepada tiga orang, yaitu Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun, dan Julham Djaguna.

Salah satu anggota tim kuasa Pengadu, Ahmad Rumasukun, mengatakan bahwa semua Teradu tidak melaksanakan tugas pengawasan pada tahap penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara.

Ahmad menjelaskan bahwa, tidak ada satu pun Teradu yang hadir dalam acara penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara antara Desember 2022 dan Januari 2023.

"Artinya tidak ada pengawasan terhadap tahapan yang sedang berlangsung oleh para Teradu," katanya.

Ahmad juga menyebut bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Masita Nawawi Gani (Teradu I), telah membuat pernyataan yang tidak pantas terkait salah satu calon DPD dapil Malut.

Menurut Ahmad, Masita mengancam akan melaporkan ke polisi salah satu calon DPD, karena nama Masita dicatut sebagai tim sukses dari calon tersebut.

"Ancaman ini disampaikan oleh Teradu I tanpa adanya penyelidikan lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Ancaman ini juga telah dilaporkan oleh beberapa media lokal," katanya.

Selain itu, Ahmad juga menyebut bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Malut, Fahrul Abdul Muid (Teradu II), telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Taliabu.

"Kesimpulan yang dimuat dalam beberapa media lokal ini disampaikan oleh Teradu II sebelum ada tindak lanjut dari Bawaslu Provinsi Malut terkait dugaan pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut, yang diwakili oleh Iwan Hi. Kader sebagai Anggota Majelis.

Jawaban dari Teradu

Teradu II, Fahrul Abdul Muid, membantah tuduhan dari Pengadu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Malut selalu melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

Fahrul menyatakan bahwa proses pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Malut, tetapi juga melibatkan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Namun, dia mengakui bahwa keempat Teradu tidak menghadiri kegiatan terkait pencalonan DPD pada pertengahan Desember 2022 hingga Januari 2023.

"Karena kegiatan tersebut bertepatan dengan beberapa kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu RI," katanya.

Selanjutnya, Fahrul juga membantah bahwa ia pernah membuat kesimpulan dalam pernyataan kepada media massa.

Menurut Fahrul, ia hanya menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh seorang wartawan dari media lokal melalui percakapan di WhatsApp.

Fahrul menjelaskan bahwa jawaban yang dia berikan hanya bersifat normatif dan tidak mengandung kesimpulan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Taliabu.

"Saya hanya menjelaskan tentang definisi kampanye dan periode masa kampanye," kata Fahrul.

Masita Nawawi Gani, Teradu I, mengungkapkan hal yang serupa. Ia menolak disebut telah mengancam dengan pidana terhadap salah satu calon DPD yang diduga mencatut namanya sebagai tim sukses.

Masita menjelaskan kepada majelis bahwa ia hanya memberikan tanggapan terhadap informasi, mengenai dugaan pencatutan namanya sebagai tim sukses salah satu calon DPD Dapil Maluku Utara melalui siaran pers yang dipublikasikan di laman resmi Bawaslu Provinsi Malut.

"Dalam siaran pers tersebut, saya hanya mengimbau semua calon agar berhati-hati dalam mencantumkan nama tim sukses karena ada aturan dan konsekuensi pidana," katanya.

Ia menambahkan, siaran pers di laman resmi Bawaslu Provinsi Maluku Utara kemudian dikutip oleh beberapa media lokal.

Namun, isi berita dari media-media tersebut, menurutnya, berbeda dengan siaran pers yang ada di laman resmi Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

"Saya belum pernah mengirimkan klarifikasi mengenai kesalahan isi berita tersebut," ungkap Masita.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: dkpp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x