4 Tersangka Pengedar Ganja Kering di Jorong Kampung Padang Utara Ditangkap Polres Pasaman Barat

- 11 Mei 2024, 00:30 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/4711018/

WARTA TIDORE - Polisi Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap empat orang tersangka pengedar ganja kering di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dan menyita ratusan paket daun ganja siap edar.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Eri Yanto pada Jumat, 10 Mei 2024 menyatakan, ke empat pelaku, yaitu ED (37), AH (26), DD (32), dan ZA (19), ditangkap pada Kamis (9/5) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas melakukan penyelidikan bersama personel Polsek Sungai Beremas.

Dua orang inisial ED dan AH diidentifikasi sebagai pengedar ganja kering, dan mereka dijadikan target operasi dalam Operasi Antik Singgalang 2024.

Tim operasional berhasil menangkap ED dan DD di sudut sembilan puluh Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis. Dari ED, ditemukan 60 bungkus kecil ganja siap edar, sementara DD memiliki satu paket besar ganja kering.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, petugas menemukan AH di sebuah warung di lokasi yang sama. AH ditangkap dengan barang bukti berupa 323 paket kecil ganja siap edar.

Saat penangkapan AH, petugas juga menemukan ZA di lokasi tersebut, yang memiliki satu bungkus kecil ganja kering.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa DD mendapatkan ganja dari AH, yang mengakui mendapatkannya dari luar Sumatera Barat.

Keempat pelaku diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah