Sejumlah Aset yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Ditarik oleh DPKAD Kota Ternate dan Kejaksaan

- 6 September 2023, 22:39 WIB
Pemerintah Kota Ternate, melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), berkolaborasi dengan Kejaksaan setempat untuk mengambil kembali sejumlah aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat pada Rabu, 6 September 2023.
Pemerintah Kota Ternate, melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), berkolaborasi dengan Kejaksaan setempat untuk mengambil kembali sejumlah aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat pada Rabu, 6 September 2023. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), berkolaborasi dengan Kejaksaan setempat untuk mengambil kembali sejumlah aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.

"Ada mantan pejabat yang, meskipun telah pindah tugas, mutasi, atau pensiun, masih menguasai aset. Oleh karena itu, kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Ternate untuk mengambil kembali aset-aset tersebut," kata Kepala Bidang Aset DPKAD Kota Ternate pada Rabu, 6 September 2023.

Dalam proses pengambilan kembali aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat, akan melibatkan berbagai pihak dalam pemerintahan, sehingga dengan keterlibatan Kejaksaan Ternate, diharapkan proses pengambilan aset (detailnya belum dijelaskan) dapat berjalan dengan lebih lancar.

Namun, hingga saat ini, belum ada pengungkapan identitas mantan pejabat yang masih menguasai aset tersebut, yang seharusnya seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Kota Ternate.

Aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat ini meliputi lahan, bangunan, serta kendaraan baik beroda dua maupun beroda empat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membantu dalam pengambilan kembali aset seperti mobil dinas dan rumah dinas milik negara yang masih dikuasai oleh mantan pejabat Kota Ternate.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan, masih ada 61 kendaraan beroda dua dan 10 beroda empat yang belum dikembalikan, serta lima pejabat aktif yang masih menggunakan aset negara.

"Itu sudah saya sampaikan, nanti akan diberikan data lagi, karena ada 61 kendaraan beroda dua, 10 beroda empat, kecuali lima pejabat aktif, dua mantan wakil walikota, dan camat," katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak ke lapangan dan berharap agar kasus seperti mantan Bupati Keerom di Papua pada Agustus 2021 yang divonis tiga tahun penjara karena penggelapan aset tidak terulang lagi. Kasus tersebut terkait dengan pengosongan rumah dinas mantan Bupati, termasuk perabotan dan perlengkapan, yang akhirnya melibatkan pihak kepolisian.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah